3. Menunggu Proses Appraisal
Sebelum mendapatkan penerimaan dari bank, akan ada proses appraisal atau penilaian yang dilakukan oleh pihak bank. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah calon nasabah layak untuk mendapatkan pinjaman tersebut atau tidak.
4. Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Setelah pihak bank menyetujui pengajuan pinjaman yang diajukan oleh debitur, maka langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK). SPK biasanya berisi informasi mengenai detail peminjaman, seperti biaya kredit, bunga, penalti, dan lain sebagainya.
5. Menandatangani Akad Kredit
Terakhir, calon debitur akan melakukan penandatanganan akad kredit yang dilaksanakan di depan notaris. Dengan penandatanganan tersebut, calon debitur dianggap telah menyetujui segala peraturan terkait dengan pinjaman KPR yang diajukan.
Itulah beberapa informasi mengenai cara pengajuan KPR rumah bekas terbaru 2023 yang perlu Anda ketahui.