- Membawa emas dan identitas diri (KTP/SIM) ke lembaga keuangan yang menerima gadai emas, seperti Pegadaian atau bank syariah.
- Nantinya lembaga keuangan akan menaksir nilai emas dan menentukan jumlah pinjaman yang bisa diberikan.
- Jika setuju, Anda akan menerima surat jaminan emas sebagai bukti gadai.
- Dana pinjaman akan dicairkan sesuai dengan kesepakatan.
Selanjutnya, Anda bisa menggunakan surat jaminan emas ini untuk menebus emas yang dijaminkan. Berikut langkah-langkahnya.
- Pastikan Anda melunasi pinjaman beserta biaya administrasi dan bunga atau margin sesuai dengan ketentuan.
- Bawa surat jaminan emas ke tempat gadai untuk melakukan penebusan.
- Setelah pembayaran selesai, emas akan dikembalikan kepada Anda.
Jika Anda belum bisa menebus emas saat jatuh tempo, Anda bisa memperpanjang masa gadai dengan membayar biaya administrasi dan bunga atau margin. Nantinya, surat jaminan emas akan diperbarui dengan jangka waktu yang baru.
Itulah cara penggunaan surat jaminan emas untuk menebus gadai atau melakukan perpanjangan gadai emas yang bisa Anda lakukan.