Call Center 112 dilaksanakan secara Desentralisasi yakni Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (kecuali DKI Jakarta dilakukan oleh Pemerintah Provinsi). Pelaksanaan layanan Call Center 112 ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa unit yang terjun ke lapangan untuk memberikan bantuan darurat secara administratif dan kecepatan penanganan berada di daerah (Organisasi Pemerintah Daerah/OPD) seperti Pemadam Kebakaran/BPBD, Dinas Kesehatan/RSUD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dll, instansi vertikal seperti Polres, dan instansi/lembaga terkait di daerah.
Selain Call Center 112, berikut beberapa daftar nomor darurat yang wajib disimpan saat mudik Lebaran nanti.
- Ambulans: 118 dan 119
- Polisi: 110
- Layanan Direktorat Lalu Lintas Polri: (021) 7989702 atau SMS ke 9119
- Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131
- Palang Merah Indonesia: 021-7992325
- Call Center Jasa Marga: 14080
- Call Center Pertamina untuk Pembelian BBM: 1-500-000 atau 135
- SMS Center Informasi Jalan Tol: 0813-8006-8000
- Basarnas atau SAR: 115
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): 117
- Posko bencana alam: 129
- Posko Kewaspadaan Nasional: 122
- Nomor darurat telepon seluler dan satelit: 112
- Sentra Informasi Keracunan: (021) 4250767 atau (021) 4227875
- Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533
- Call Center Pusat Krisis Kementerian Kesehatan: 0812-1212-3119
- Call Center BPJS Kesehatan: 1-500-400
- Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123
Nah, itulah beberapa daftar nomor darurat yang wajib disimpan saat mudik lebaran untuk berjaga-jaga apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan saat di perjalanan ke kampung halaman.