- Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang terdaftar di BPJS Kesehatan Anda.
- Lakukan pemeriksaan dengan dokter umum pada Faskes tingkat pertama.
- Selanjutnya, dokter umum akan memberikan rujukan ke dokter spesialis.
- Anda perlu melakukan pemeriksaan kembali di dokter spesialis sesuai rujukan dari dokter umum.
- Jika ada indikasi medis yang mengharuskan untuk melakukan rontgen paru, maka Anda bisa mendapatkan rontgen paru menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis.
- Nantinya, dokter akan memutuskan berapa kali Anda perlu melakukan rontgen paru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan Anda.
- Anda akan mendapatkan foto rontgen, baik berupa cetakan maupun file.
Itulah ulasan mengenai kisaran biaya rontgen paru di Puskesmas yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!