Biaya rontgen ini tentunya berbeda-beda untuk setiap Puskesmas, tergantung lokasi dan jenis rontgen yang dipilih. Pada umumnya, biaya rontgen ini juga perlu ditambah dengan biaya pembacaan hasil rontgen yang harus dilakukan oleh dokter.
Rontgen paru merupakan pemeriksaan umum yang dianjurkan untuk mendeteksi gangguan pneumothorax, emfisema, dan komplikasi terkait gangguan paru-paru lainnya. Di sejumlah klinik maupun rumah sakit, biasanya biaya rontgen paru ini cenderung lebih mahal dibanding di Puskesmas yakni berkisar Rp130.000 sampai Rp170.000.
Apakah Rontgen Paru-Paru Ditanggung BPJS?
Bagi peserta BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu khawatir karena rontgen paru-paru ini merupakan salah satu tindakan medis yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan rontgen tanpa berbayar alias gratis. Akan tetapi, layanan ini bisa diperoleh jika peserta telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditentukan.
1. Syarat Rontgen Paru Gratis dengan BPJS Kesehatan
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar peserta bisa mendapatkan layanan rontgen paru menggunakan BPJS Kesehatan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Tidak memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.
- Mendapatkan instruksi dari dokter untuk melakukan rontgen paru.
- Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat meminta rontgen paru secara mandiri tanpa instruksi dari dokter.
2. Cara Rontgen Paru Gratis dengan BPJS Kesehatan
Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, Anda bisa melakukan rontgen paru gratis dan ditanggung BPJS Kesehatan dengan prosedur sebagai berikut.