sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Biaya Terbaru Ganti Pelat Motor 2023 Beserta Cara dan Syaratnya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
15/06/2023 14:18 WIB
Informasi mengenai biaya terbaru ganti pelat motor 2023 perlu diketahui. Ganti pelat nomor kendaraan ini perlu rutin dilakukan secara lima tahunan. 
Cek Biaya Terbaru Ganti Pelat Motor 2023 Beserta Cara dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Cek Biaya Terbaru Ganti Pelat Motor 2023 Beserta Cara dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai biaya terbaru ganti pelat motor 2023 perlu diketahui. Ganti pelat nomor kendaraan ini perlu rutin dilakukan secara lima tahunan. 

Pelat motor merupakan pelat nomor kendaraan yang menjadi identitas dari sebuah kendaraan. Setiap pelat nomor kendaraan ini memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan yakni setiap lima tahun dari tanggal penerbitannya. 

Jika masa berlaku pelat motor Anda akan segera habis, Anda perlu melakukan perpanjangan masa berlaku dan menerima pelat nomor yang baru. Penggantian pelat motor ini dibarengi dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan secara rutin lima tahunan. 

Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas informasi mengenai biaya terbaru ganti pelat motor 2023 lengkap dengan cara dan syaratnya yang bisa Anda jadikan referensi. 

Biaya Terbaru Ganti Pelat Motor 2023

Dalam melakukan penggantian pelat motor dan perpanjangan STNK lima tahunan, Anda akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan ketika pemilik kendaraan ingin melakukan penggantian pelat nomor sebagai berikut.

  • Biaya penerbitan STNK per lima tahun: Rp100.000
  • Biaya pengesahan STNK per pengesahan per tahun: Rp25.000
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) per pasang: Rp60.000
  • Biaya untuk cek fisik kendaraan sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000.
  • Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL): Rp35.000. 

Dengan demikian, biaya ganti pelat motor yang perlu Anda persiapkan adalah sekitar Rp240 ribu. 

Perlu diketahui bahwa penggantian pelat nomor dan STNK lima tahunan juga dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Adapun biaya pajak kendaraan yang dikenakan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan masing-masing. Oleh karena itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk pajak tahunan kendaraan Anda. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement