IDXChannel – Harga e-meterai Rp10.000 bisa tetap atau lebih mahal sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada masing-masing distributor.
E-meterai merupakan jenis meterai dalam format elektronik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah meresmikan e-materai dengan nilai nominal Rp10.000 sebagai alternatif modern untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Meterai elektronik ini sudah banyak digunakan, terutama untuk kelengkapan dokumen persyaratan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Lantas, berapa harga e-meterai Rp10.000 saat ini? Bagaimana cara belinya? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Harga E-Meterai Rp10.000
Harga e-meterai atau tarif e-meterai yang berlaku saat ini adalah Rp10.000 dan sudah ditetapkan sejak 1 Januari 2021. Selain itu, harga e-meterai ini juga diatur dalam PMK No. 134/PMK.03/2021.