Sementara itu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi penghapusan terhadap sejumlah sanksi antara lain sebagai berikut.
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak lewat penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran baik secara online melalui aplikasi SIGNAL. Meski demikian, perlu diingat bahwa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI ini tidak lama lagi akan berakhir.
Program pemutihan tersebut hanya berlaku hingga 29 Desember 2023 mendatang sehingga jika lewat dari tenggat waktu tersebut maka denda akan otomatis diberlakukan kembali. Oleh karena itu, Anda perlu segera mengunjungi kantor Samsat DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu pemutihan ini berakhir.