Sesuai PP No. 5/2024, berikut ini adalah rincian gaji pegawai lapas semua golongan:
1. Golongan I (Lulusan SD-SMP)
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II (Lulusan SMA)
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.958.200
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
3. Golongan III (Lulusan S1-S2)
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji, penjaga tahanan juga menerima beragam tunjangan dari pemerintah. Berikut ini adalah beberapa jenis tunjangan yang berpeluang untuk diterima penjaga lapas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan risiko untuk jabatan tertentu
- Tunjangan jabatan umum
- Tunjangan penghasilan pegawai (di pemerintah daerah)
- Tunjangan jabatan struktural
Adapun tunjangan risiko penjaga tahanan berdasarkan Perpres 88/2006 adalah sebagai berikut:
- Risiko Bahaya I: Rp600.000/bulan
- Risiko Bahaya II: Rp450.000/bulan
- Risiko Bahaya III: Rp350.000/bulan
- Risiko Bahaya IV: Rp200.000/bulan
Adapun tunjangan umum yang diterima untuk golongan II senilai Rp180.000 per bulan, dan tunjangan keluarga bagi yang sudah menikah sebesar 2 persen gaji pokok untuk tiap anak per bulan, dan tunjangan suami atau istri senilai 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan pangan atau uang makan per hari kerja adalah Rp35.000 untuk golongan I-II, sementara tunjangan pangan dalam bentuk beras diberikan 10 kg per bulan dan bisa lebih dari 10 kg bila sudah berkeluarga.
Itulah daftar gaji pegawai lapas semua golongan.
(Nadya Kurnia)