Terdaftar dari ke 27 di wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi menjadi urutan paling pertama dalam UMK tahun 2022 naik sebesar Rp.4.816.921,17 yang sebelumnya Rp4.782.935,64.
Kemudian diikuti Kota Bandung yang menempati urutan ke 8 sebagai UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3.774.860,78 yang di tahun sebelumnya mencapai Rp.3.742.276,48.
Kemudian, diikuti wilayah yang berada sekitar Kota Bandung seperti, Kota Cimahi dengan UMK 2022 mencapai, Rp3.272.668,50, Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28, dan Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
Sementara, wilayah 3 dari ke 27 terbawah di Provinsi Jawa Barat dengan UMK 2022 ditempati, Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14, Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08, dan Kota Banjar Rp1.852.099,52
Itulah penjelasan daftar UMR Bandung yang menempati posisi ketiga di Jawa Barat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.