IDXChannel - Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga pada segala aspek terutama kondisi perekonomian. Agar tidak terjerembab kian dalam, pemerintah juga memberikan tips mempersiapkan dana darurat.
Data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia per 31 Juli 2020 menyatakan lebih dari 3,5 juta orang baik pekerja sektor formal dan informal telah dirumahkan atau bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Oleh karena itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kita patut bersyukur karena masih memiliki sumber penghasilan tetap dan rutin. Kendati demikian, kita tetap perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi situasi yang tidak pasti di tengah masa pandemi COVID-19, salah satunya dengan menjaga kesehatan keuangan.
Salah satu indikator mengenai kesehatan keuangan individu dapat dilihat dari ketersediaan dana darurat. Artikel ini akan membahas secara umum mengenai dana darurat.
Dana darurat merupakan dana yang sengaja dipersiapkan untuk disimpan sebagai bentuk antisipasi dan dapat digunakan ketika peristiwa atau keadaan darurat yang tidak diantisipasi atau tidak diharapkan terjadi.
Mengutip laman resmi DJKN Kemenkeu, Jumat (25/6/2021), beberapa lagkah yang perlu dilakukan sebelum mempersiapkan dana darurat:
1. Cek dan pahami kondisi keuangan
Melakukan pemetaan atas penghasilan dan pengeluaran rutin setiap bulan dengan mencatat penghasilan dan pengeluaran rutin per bulan (bedakan antara pengeluaran primer, sekunder, dan tersier).
2. Atur anggaran keuangan
Menyusun anggaran pengeluaran, termasuk anggaran untuk tabungan dan investasi.
3. Hitung dan tentukan estimasi nominal dana darurat
Besaran nominal dana darurat setiap individu berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masing-masing individu. Setelah memetakan dan mengatur anggaran keuangan, kita dapat mengetahui berapa target besaran nominal dana darurat yang ideal bagi diri kita. (TYO)