sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Tips Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 Tahunan, Jenis Dana yang Perlu Dipersiapkan

Milenomic editor Kurnia Nadya
18/06/2025 17:43 WIB
Pada usia 30 tahun, umumnya individu sudah memasuki lapangan kerja selama lebih dari lima tahun, dan harus mulai membuat perencanaan keuangan lebih baik.
5 Tips Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 Tahunan, Jenis Dana yang Perlu Dipersiapkan. (Foto: Istimewa)
5 Tips Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 Tahunan, Jenis Dana yang Perlu Dipersiapkan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak tips perencanaan keuangan untuk usia 30 tahunan. Pada usia 30 tahun, umumnya individu sudah memasuki lapangan kerja selama lebih dari lima tahun, dan harus mulai membuat perencanaan keuangan lebih baik. 

Pada usia ini, dapat diasumsikan karier mulai terbangun dan penghasilan sudah cukup stabil. Tujuan keuangan juga lebih jelas. Misalnya, target untuk membangun atau membeli rumah sendiri, tabungan pensiun, dana pendidikan anak, dan sebagainya. 

Sebagian di antaranya telah memiliki keluarga dan anak, sehingga rencana keuangan yang disusun harus disesuaikan dengan kebutuhan keluarga kecilnya. Baik yang sudah menikah ataupun masih single, sama-sama harus mulai memikirkan rencana pensiun. 

Usia pensiun rata-rata di Indonesia adalah 59-60 tahun, pada usia 30 tahun artinya karyawan memiliki sisa 20 atau 30 tahunan sebelum memasuki masa pensiun. Jika tidak dipersiapkan secara matang sejak dini, kondisi keuangan bisa berantakan saat pensiun. 

Baik individu yang bekerja ataupun menjalani bisnis, yang masih lajang ataupun sudah menikah, sama-sama harus merencanakan keuangan dengan serius agar kebutuhan pribadi dan keluarga di masa mendatang tetap terpenuhi dengan baik. 

Melansir DBS dan AXA (18/6/2025), berikut ini adalah perencanaan keuangan untuk usia 30 tahunan. 

5 Tips Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 Tahunan 

1. Tingkatkan Dana Darurat 

Pada usia 30 tahunan, individu dianjurkan untuk memiliki dana darurat, baik yang bekerja sebagai karyawan ataupun yang menjalankan bisnis kecil-kecilan. Dana darurat berfungsi sebagai dana siap pakai dalam kondisi darurat. 

Misalnya, PHK mendadak, pandemi (usaha/pekerjaan terhenti), terkena sakit keras, mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau Jasa Marga, dan sebagainya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement