Plafon atau maksimal pinjamannya dihitung sesuai dengan perhitungan maksimal angsuran dan jangka waktu. Adapun maksimal angsurannya yakni 90 persen dari gaji bersih.
Untuk PNS, jangka waktu maksimal pinjamannya yakni 25 tahun atau 300 bulan dengan plafon mencapai Rp500 juta.
Jadi, untuk PNS golongan 3A dengan gaji pokok Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan maksimal angsurannya yakni sekitar Rp2.507.130 sampai Rp4.117.680 dan tidak boleh melebihi jumlah tersebut.