Akhir-akhir ini, istilah digit menjadi pengganti jumlah angka depan sebuah gaji untuk menyamarkan nominal tepatnya, tetapi tetap menggambarkan apakah gaji tersebut besar atau tidak.
Contoh Penggunaan Digit
Penyebutan digit bisa bermacam-macam, ada 1 digit, 2 digit, 3 digit, dan seterusnya. Setiap angka paling depan itu senilai satu digit. Misalnya, gaji standar Upah Minimum Regional (UMR) adalah Rp4.500.000, berarti gajinya senilai satu digit. Berapapun nominalnya, 1-9 adalah satu digit.
Contoh lainnya, urutan antrian 39 adalah dua digit karena tersusun dari dua angka, yakni 3 dan 9. Namun, jika angka 0 berada di paling depan itu berarti bukan bilangan 3 digit. Misal, 012 adalah bilangan dua digit karena berarti dua belas yang terdiri dari angka 1 dan 2 saja.
Jika angka 0 di tengah atau akhir bilangan tidak menggugurkan istilah digitnya. Contohnya, gaji senilai Rp350.000.000 berarti gaji dengan tiga digit angka. Sama halnya dengan Rp205.000.000 yang juga tetap merupakan bilangan 3 digit.
Namun, apakah jika upah Rp300.000 juga bisa dikatakan tiga digit? Dalam praktiknya tidak. Untuk pembahasan istilah 'digit' pada gaji, jika tidak menyentuh angka satu juta maka tidak terhitung sebagai satu, dua, atau tiga digit upah.