Dari total tersebut, gaji dokter PNS akan dikurang dengan biaya IWP dan iuran Taperum sebesar Rp281.150 per bulan, maka total gaji yang dibawa pulang oleh dokter PNS yaitu sekitar Rp5.947.234.
Total gaji yang diterima dokter umum berstatus PNS adalah Rp5.947.234 per bulan, dengan tunjangan istri adalah 10% dari gaji pokok.
Karena itu, semakin lama menjabat, semakin tinggi gaji pokok yang akan diterima seorang dokter PNS. Tunjangan anak adalah 20% dengan jumlah maksimum tanggungan anak adalah 2 anak.
Namun hitungan tersebut berbeda untuk jabatan dokter spesialis berstatus PNS.
Dokter spesialis menempati golongan III/b hingga IV/e dengan gaji mulai Rp20 juta hingga yang paling tinggi berkisar Rp50-an juta.
Adapun rata-rata gaji dokter PNS dengan pendidikan spesialis menerima gaji sekitar Rp20 juta – Rp30 juta per bulannya.
Itulah penjelasan gaji dokter puskesmas yang bisa Anda dapatkan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.