1. Kategori A
Kategori A ditetapkan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0);
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1);
- Kawin tanpa tanggungan (K/0).
2. Kategori B
Kategori B ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (TK/2);
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3);
- Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1);
- Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).
3. Kategori C
Kategori C ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).
Adapun rincian tarif efektif dari kategori di atas ditetapkan sebagai berikut.
A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A
1. Penghasilan sampai dengan Rp5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp5,4 - Rp5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen.
3. Penghasilan di atas Rp5,65 - Rp5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen.
4. Penghasilan di atas Rp5,95 - Rp6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
5. Penghasilan di atas Rp6,3 - Rp6,75 juta dikenakan pajak 1 persen.
6. Penghasilan di atas Rp6,75 - Rp7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen.
7. Penghasilan di atas Rp7,5 - Rp8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen.
8. Penghasilan di atas Rp8,55 - Rp9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen.
9. Penghasilan di atas Rp9,65 - Rp10,05 juta dikenakan pajak 2 persen.
10. Penghasilan di atas Rp10,05 - Rp10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen.