B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B
1. Penghasilan sampai Rp6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen.
2. Penghasilan di atas Rp6,2 - Rp6,5 juta dikenakan 0,25 persen.
3. Penghasilan di atas Rp6,5 - Rp6,85 juta dikenakan pajak 0,5 persen.
4. Penghasilan di atas Rp6,85 - Rp7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
5. Penghasilan di atas Rp7,3 - Rp9,2 juta dikenakan pajak 1 persen.
6. Penghasilan di atas Rp9,2 - Rp10,75 juta dikenakan 1,5 persen.
C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C
1. Penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen.
2. Penghasilan di atas Rp6,6 - Rp6,95 juta dikenakan 0,25 persen.
3. Penghasilan di atas Rp6,95 - Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen.
4. Penghasilan di atas Rp7,35 - Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen.
5. Penghasilan di atas Rp7,8 - Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1 persen.
6. Penghasilan di atas Rp8,85 - Rp 9,8 juta dikenakan 1,25 persen.
7. Penghasilan di atas Rp9,8 - Rp10,95 juta dikenakan 1,5 persen.
Dengan ketentuan tersebut, maka gaji Rp7 juta dikenakan pajak sebesar 1,25 persen untuk kategori A, 0,75 persen untuk kategori B, dan 0,5 persen untuk kategori C.