sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Rp7 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Cara Menghitungnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/11/2024 14:58 WIB
Gaji Rp7 juta kena pajak berapa? Sebagian masyarakat belum mengetahui cara menghitung pajak penghasilan ini. 
Gaji Rp7 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Cara Menghitungnya. (Foto: MNC Media)
Gaji Rp7 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Cara Menghitungnya. (Foto: MNC Media)

B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen. 
2. Penghasilan di atas Rp6,2 - Rp6,5 juta dikenakan 0,25 persen. 
3. Penghasilan di atas Rp6,5 - Rp6,85 juta dikenakan pajak 0,5 persen. 
4. Penghasilan di atas Rp6,85 - Rp7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen. 
5. Penghasilan di atas Rp7,3 - Rp9,2 juta dikenakan pajak 1 persen. 
6. Penghasilan di atas Rp9,2 - Rp10,75 juta dikenakan 1,5 persen. 

C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen.
2. Penghasilan di atas Rp6,6 - Rp6,95 juta dikenakan 0,25 persen. 
3. Penghasilan di atas Rp6,95 - Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen. 
4. Penghasilan di atas Rp7,35 - Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen. 
5. Penghasilan di atas Rp7,8 - Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1 persen. 
6. Penghasilan di atas Rp8,85 - Rp 9,8 juta dikenakan 1,25 persen. 
7. Penghasilan di atas Rp9,8 - Rp10,95 juta dikenakan 1,5 persen. 

Dengan ketentuan tersebut, maka gaji Rp7 juta dikenakan pajak sebesar 1,25 persen untuk kategori A, 0,75 persen untuk kategori B, dan 0,5 persen untuk kategori C. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement