Dengan diberlakukannya Perpol No 4 Tahun 2020 semua satpam harus mempunyai status ketenagakerjaan. Hal tersebut bertujuan agar supaya hak hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan termasuk gaji Satpam. Rata-rata Satpam inhouse maupun Satpam outsourcing dibayar berdasarkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Gaji Satpam di Indonesia rata-rata berkisar Rp1.700.000,- s/d Rp3.700.000,- tergantung penetapan UMP dan UMK di wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh untuk tahun 2022 UMP Jawa Barat sebesar RP1.841.487,- sedangkan UMK Kota Bandung adalah sebesar Rp3.774.860,78,-.
Itulah informasi terkait gaji satpam perumahan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.