Manfaat ini dapat diterima nasabah yang meninggal dunia akibat kecelakaan atau Covid-19. Jika nasabah meninggal dalam masa pertanggungan, maka penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada nasabah.
Syarat kepesertaan program ini adalah calon nasabah perlu mengunduh aplikasi MotionBanking dan melakukan pembukaan rekening. Setelah terdaftar sebagai nasabah MNC Bank, nasabah perlu mengisi saldo sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) maksimal 30 hari setelah terdaftar menjadi nasabah MotionBanking.
Untuk menjadi nasabah caranya mudah. Calon nasabah tidak perlu ke cabang untuk membuka rekening. Unduh aplikasi MotionBanking di App Store / Play Store, isi data diri lalu selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ayo manfaatkan program menarik ini dan jangan ketinggalan untuk menikmati layanan perbankan digital dari #MNCBank dengan install aplikasi MotionBanking di Google PlayStore dan Apple AppStore melalui tautan berikut bit.ly/downloadMotionBanking. Untuk informasi dan syarat ketentuan lebih lanjut, dapat mengunjungi www.motionbanking.id, menghubungi MNC Bank Call Center di 1500188 serta follow IG @motionbankingid.
(IND)