sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hai Milenial, Inilah Kredit Mobil Bekas Syariah Tanpa DP

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
06/08/2023 09:00 WIB
Cara kredit mobil bekas syariah tanpa DP bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan cara ini banyak dilakukan sejumlah milenial.
Hai Milenial, Inilah Kredit Mobil Bekas Syariah Tanpa DP . (FOTO : MNC MEDIA)
Hai Milenial, Inilah Kredit Mobil Bekas Syariah Tanpa DP . (FOTO : MNC MEDIA)

Perbedaan Kredit Mobil Syariah dan Konvensional

Membeli mobil secara kredit dianggap lebih realistis bagi kaum muda. Pasalnya, dengan kredit mobil, mereka bisa menyesuaikan angsuran bulanan dengan kebutuhan sehari-hari. 

Kalau dipaksakan beli mobil tunai, besar kemungkinan impian memiliki mobil baru tercapai setelah bertahun-tahun.

Ada dua produk kredit mobil yang tersedia di pasaran, yaitu kredit mobil syariah dan konvensional. Pada dasarnya, perbedaan keduanya terletak pada sistem syariah Islam yang digunakan pada produk kredit mobil syariah. Penggunaan sistem syariah Islam ini berpengaruh pada faktor-faktor berikut:

Hai Milenial, Inilah Kredit Mobil Bekas Syariah Tanpa DP. (FOTO : MNC MEDIA)

1. Sumber Dana

Dana pinjaman pada kredit mobil konvensional didapatkan dari bank konvensional atau lembaga pembiayaan dan keuangan konvensional. Sementara itu, pada produk kredit mobil syariah, dana pinjaman didapatkan dari bank atau lembaga pembiayaan dan keuangan yang menggunakan prinsip syariah. 

Sehingga kehalalan dananya tentu terjamin.

2. Dasar Transaksi

Selain angsuran pokok, transaksi pada skema kredit mobil konvensional didasari oleh suku bunga yang dibebankan pada debitur. 

Kredit mobil syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan margin yang disepakati di awal transaksi. Baik bunga maupun margin merupakan cara masing-masing bank untuk memperoleh laba dari peminjaman dana.

3. Hubungan Bank dan Nasabah

Hubungan antara pihak dalam skema kredit mobil konvensional adalah kreditur (bank) dan debitur (nasabah). Sementara hubungan antara pihak kredit mobil syariah merupakan penjual (bank) dan pembeli (nasabah).

Hal ini sesuai dengan akad murabahah yang digunakan pada prinsip syariah, yang menekankan transparansi mengenai barang dan keuntungan yang akan diperoleh kedua belah pihak.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement