sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Honor Tenaga Analisis Kebijakan Gubernur DKI Naik Jadi Rp19,65 Juta

Milenomic editor Carlos Roy Fajarta Barus
10/12/2022 10:07 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur.
Honor Tenaga Analisis Kebijakan Gubernur DKI Naik Jadi Rp19,65 Juta (Dok.MNC)
Honor Tenaga Analisis Kebijakan Gubernur DKI Naik Jadi Rp19,65 Juta (Dok.MNC)

4. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satuan Biaya Honorarium (Per Bulan) dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni: 

1. Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur sebesar Rp19.650.000 (Rp19,65 juta)
2. Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Rp9.400.000 (Rp9,4 juta). 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement