sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Honor Tenaga Analisis Kebijakan Gubernur DKI Naik Jadi Rp19,65 Juta

Milenomic editor Carlos Roy Fajarta Barus
10/12/2022 10:07 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur.
Honor Tenaga Analisis Kebijakan Gubernur DKI Naik Jadi Rp19,65 Juta (Dok.MNC)
Honor Tenaga Analisis Kebijakan Gubernur DKI Naik Jadi Rp19,65 Juta (Dok.MNC)

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur pada 28 November 2022 lalu.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Apabila di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tenaga ahli Gubernur sebesar Rp 8,2 juta berdasarkan Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019, maka di era Heru Budi Hartono ditingkatkan menjadi Rp 19,65 juta dan Rp 9,4 juta.

Kenaikan tersebut disebutkan Heru dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota

Penetapan kenaikan tersebut dalam Kepgub juga didasarkan pada 

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Sehingga diputuskan dan ditetapkan  empat hal dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni:

1. Menetapkan satuan biaya honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

2. Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

3. Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement