Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:
- Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.
- Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574
- Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034
- Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar Ibu Kota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800
- Kategori kelima adalah Ibu Kota Provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200
- Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.
"BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan," ucap Budi.