IDXChannel - Iklim perekonomian nasional kembali menggeliat seiring pemulihan pasca pandemi COVID-19. Guna menopang ekspansinya, tak jarang sebuah perusahaan membutuhkan suntikan pendanaan dari pihak eksternal untuk memperkuat keuangan internal perseroan.
Selain dari pinjaman perbankan, opsi pendanaan eksternal yang layak dilirik adalah dari pasar modal melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Salah satu unit bisnis PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), MNC Sekuritas, dengan posisinya sebagai perusahaan sekuritas dengan reputasi terbaik, turut memberikan informasi terkait pelaksanaan IPO bagi perusahaan yang ingin go public.
Pendanaan IPO sendiri cukup banyak dilirik lantaran merupakan pendanaan jangka panjang yang bersifat kepemilikan tanpa perlu jaminan. Dana segar didapat dengan menjual sebagian saham perusahaan ke publik dengan harga jual yang telah dipertimbangkan.
Dengan melepas sebagian saham ke publik, tentu ada berbagai pertimbangan yang perlu dipikirkan secara matang oleh pemilik perusahaan. Berikut ini tiga hal yang sering menjadi pertimbangan perusahaan sebelum melakukan IPO.
1. Waktu yang Diperlukan untuk Go Public
Waktu yang diperlukan untuk masing-masing perusahaan melakukan go public tentu berbeda-beda. Biasanya perusahaan membutuhkan waktu antara 3 sampai 12 bulan. Lama proses waktu untuk go public sendiri tergantung dari besaran penawaran umum, struktur perusahaan, kompleksitas bisnis, serta kebutuhan restrukturisasi sebelum go public dan masih banyak lainnya.