Untuk mengajukan peningkatan status AJB ke SHM, maka sama halnya dengan biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM). Prosesnya dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili.
Sebagai simulasi, untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:
Biaya Pengukuran: Rp340.000
Biaya Panitia: Rp390.000
Biaya Pendaftaran: Rp50.000
Total Biaya: Rp780.000
Itulah informasi terkait biaya AJB ke SHM yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.