Beberapa penyebab pelamar dinyatakan TMS yang paling sering terjadi adalah lantaran dokumen yang diunggah tidak asli, adanya ketidakcocokan data, penggunaan meterai yang tidak sesuai ketentuan, hingga nama peserta yang tidak sesuai dengan yang tertera di ijazah.
Pelamar CPNS 2024 yang memperoleh status TMS maka akan secara otomatis tidak bisa melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Meski demikian, pelamar masih memiliki kesempatan untuk mencoba mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya. Jika kembali mengikuti seleksi CPNS, maka harus jeli dan teliti dalam mengunggah dokumen persyaratan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024 bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut.
- Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ melalui browser di perangkat Anda.
- Masuk ke akun SSCASN Anda dengan menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
- Selanjutnya, pilih menu "Resume Pendaftaran" untuk melihat status hasil seleksi administrasi.
- Jika Anda lolos seleksi administrasi, maka di layar akan muncul pesan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di bawah tombol "Cetak Kartu Pendaftaran CASN."
- Adapun jika tidak lolos, maka akan ada pesan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Nah, itulah arti TMS dalam cek seleksi administrasi CPNS 2024 yang perlu Anda ketahui. Meski dinyatakan tidak lolos pada tahap ini, namun pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dan merasa sudah melengkapi seluruh persyaratan masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Sesuai ketentuan dalam Surat Keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah akan berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 September 2024.