2. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum digunakan oleh pengemudi kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg, dan biaya perpanjangannya juga sebesar Rp80 ribu.
3. SIM B2
Biaya perpanjangan SIM B2 adalah Rp80 ribu. SIM B2 digunakan oleh pengemudi kendaraan berat atau kendaraan penarik gandengan milik pribadi.
4. SIM B2 Umum
Biaya perpanjang SIM B2 Umum juga Rp80 ribu. SIM B2 Umum diperlukan oleh pengemudi kendaraan berat atau kendaraan penarik umum.
Selain biaya perpanjangan SIM di atas, dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37,5 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sesuai dengan kebijakan klinik yang dipilih, dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.
Itulah penjelasan biaya perpanjangan SIM B1. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)