Penggunaan layanan BPJS yang lancar merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Dengan pemahaman tentang penyebab dan solusi dari masalah nomor KPJ tidak terdaftar, diharapkan dapat mempermudah akses dan penggunaan layanan BPJS bagi seluruh peserta.
Inilah Cara Daftar JMO Data Tidak Ditemukan. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Mendaftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang ingin mendaftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika Anda memiliki.
2. Akses Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Buka peramban web favorit Anda dan kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
3. Pilih "Jaminan Kecelakaan Pekerja (JMO)":
Di beranda situs, cari dan klik opsi "JMO" atau "Jaminan Kecelakaan Pekerja".
4. Klik "Daftar Akun":
Temukan dan pilih opsi "Daftar Akun" atau yang serupa.
5. Isi Informasi Pribadi:
Isilah formulir pendaftaran dengan informasi pribadi sesuai dokumen yang Anda miliki.
6. Verifikasi Identitas:
Kemungkinan Anda akan diminta untuk mengunggah salinan dokumen identitas yang telah disebutkan sebelumnya.