IDXChannel - Cara membuat akta kematian yang sudah lama bisa dilakukan dengan mudah.
Mengurus akta kematian bagi seseorang yang telah lama meninggal merupakan proses penting untuk mencatat secara resmi peristiwa kematian tersebut. Ada sejumlah persyaratan dan langkah yang harus diikuti dalam proses ini.
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai cara membuat akta kematian yang sudah lama yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama
Tentunya ada beberapa tahapan untuk memulai itu, salah satunya mengetahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Berikut ulasan dan langkahnya.
Syarat-Syarat Mengurus Akta Kematian
Menurut beberapa sumber, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal antara lain:
- Surat kematian dari dokter atau rumah sakit, untuk yang meninggal di rumah sakit, atau surat kematian dari kepala desa/lurah (asli) bagi yang meninggal di rumah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal.
- Akta Kelahiran orang yang meninggal (jika ada).
- Fotokopi KTP saksi.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Akta Nikah orang yang meninggal, bagi yang sudah menikah.
- Fotokopi Akta Kematian suami/istri, bagi orang yang meninggal dengan status janda atau duda.
- Surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian dan diberi meterai.
- Jika orang yang telah meninggal tersebut tidak lagi terdapat dalam database kependudukan, maka pengurusan akta kematiannya harus dengan penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Inilah Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama. (FOTO: MNC MEDIA)
Tata Cara Mengurus Akta Kematian
Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil setempat. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan semua persyaratan yang telah disiapkan.
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan.
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
- Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.
- Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon.
Untuk mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal, diperlukan pengisian formulir F-201 dan penyertaan berkas seperti fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi.
Dalam beberapa kasus, jika seseorang telah lama meninggal dan tidak terdaftar dalam Buku Induk Penduduk, pengurusan akta kematiannya memerlukan penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Itulah penjelasan dan langkah cara membuat akta kematian yang sudah lama. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)