sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
29/05/2024 16:00 WIB
Cara membuat akta kematian yang sudah lama bisa dilakukan dengan mudah. 
Inilah Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama. (FOTO: MNC MEDIA)
  • Surat kematian dari dokter atau rumah sakit, untuk yang meninggal di rumah sakit, atau surat kematian dari kepala desa/lurah (asli) bagi yang meninggal di rumah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal.
  • Akta Kelahiran orang yang meninggal (jika ada).
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Akta Nikah orang yang meninggal, bagi yang sudah menikah.
  • Fotokopi Akta Kematian suami/istri, bagi orang yang meninggal dengan status janda atau duda.
  • Surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian dan diberi meterai.
  • Jika orang yang telah meninggal tersebut tidak lagi terdapat dalam database kependudukan, maka pengurusan akta kematiannya harus dengan penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Inilah Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama. (FOTO: MNC MEDIA)

Tata Cara Mengurus Akta Kematian

Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil setempat. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  • Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan semua persyaratan yang telah disiapkan.
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan.
  • Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  • Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.
  • Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon.

Untuk mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal, diperlukan pengisian formulir F-201 dan penyertaan berkas seperti fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi. 

Dalam beberapa kasus, jika seseorang telah lama meninggal dan tidak terdaftar dalam Buku Induk Penduduk, pengurusan akta kematiannya memerlukan penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Itulah penjelasan dan langkah cara membuat akta kematian yang sudah lama. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement