sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Gaji KPPS Pilkada 2024, Masa Kerja dan Tugas-Tugasnya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
17/09/2024 15:36 WIB
Gaji KPPS Pilkada 2024, masa kerja dan tugas-tugasnya bisa diketahui lewat artikel ini.
Inilah Gaji KPPS Pilkada 2024, Masa Kerja dan Tugas-Tugasnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Gaji KPPS Pilkada 2024, Masa Kerja dan Tugas-Tugasnya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Gaji KPPS Pilkada 2024, masa kerja dan tugas-tugasnya bisa diketahui lewat artikel ini.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat, dan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraannya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Bagi yang tertarik menjadi bagian dari itu, berikut informasi mengenai gaji KPPS Pilkada 2024 masa kerja dan tugas-tugasnya yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Gaji KPPS Pilkada 2024

Setelah bertugas, anggota KPPS akan menerima honor yang besarannya berbeda antara ketua dan anggota. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut rincian gaji yang akan diterima oleh KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
  • Petugas Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp650.000 per bulan

Inilah Gaji KPPS Pilkada 2024, Masa Kerja dan Tugas-Tugasnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki beberapa tugas dan wewenang penting dalam proses pemungutan suara di TPS, antara lain:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement