IDXChannel - Langkah mendaftar paspor online serta syarat dan biayanya perlu diketahui. Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri banyak yang harus disiapkan salah satunya paspor.
Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Mungkin sebagian masyarakat masih banyak yang belum memahami betul cara, syarat dan biaya membuat paspor baru. Kini, Anda dapat mendaftar paspor baru yang dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana langkah mendaftar paspor online? Apa saja syaratnya? berapa biayanya? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Mendaftar Paspor terbaru 2022
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Selain itu, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Langkah Mendaftar Paspor Online 2022
Kini, mendaftar paspor bisa dilakukan secara online. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengambil nomor antrian secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id. Pastikan Anda sudah mengunduh Aplikasi M-Paspor di handphone Anda.
Adanya pengambilan nomor antrian dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Lalu, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Inilah Langkah Mendaftar Paspor Online serta Syarat dan Biayanya. (FOTO: MNC Media)
- Anda bisa daftar dengan klik "Daftar Akun"
- Lalu, Anda isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
- Pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
- Anda masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
- Kemudian di layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
- Anda harus isi kuesioner dengan benar
- Selanjutnya, unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
- Apabila sudah selesai, klik "Lanjutkan"
- Anda bisa pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
- Jika sudah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan data. Untuk pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
Jika pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi
Tahap terakhir, Pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas. Jika sudah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Biaya Mendaftar Paspor 2022
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Itulah penjelasan mengenai langkah mendaftar paspor online, syaratnya serta biayanya. Semoga ini bisa menjadi informasi yang berguna untuk Anda.