IDXChannel - Apakah ada lowongan kerja pegawai pemerintah non PNS di IKN? Tentunya pertanyaan ini sering ditanyakan oleh beberapa orang.
Seperti diketahui pemerintah memastikan akan memindahkan Ibukota negara dari Jakarta ke Nusantara. Perubahan ini akan dilakukan dalam waktu cepat.
Untuk itu memastikan pekerjaan terselesaikan, beberapa masyarakat akan didorong untuk pindah ke wilayah itu dan bekerja di sana.
Lantas bagaimana lowongan kerja pegawai pemerintah non PNS di IKN dan syarat hingga daftarnya. Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non PNS di IKN
Melansir dari surat pengumuman nomor P.005/Otorita IKN/II/2023, ada sembilan formasi atau bidang yang dibuka dalam rekrutmen pegawai pemerintah non-PNS tersebut.
Kesembilan formasi itu meliputi Sekretariat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, serta Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjut ada pula Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Syarat Umum
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar kerja adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi