IDXChannel - Perbedaan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang perlu Anda ketahui jika ingin mendirikan perusahaan.
Sebelum membangun bisnis, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah pendanaan atau modal. Jika dilihat dari jenisnya, modal terbagi menjadi dua yaitu uang dan barang. Jika dilihat dari sifatnya, dapat dibedakan menjadi dua yaitu modal tetap (Mesin) dan modal lancar (Bahan Baku, Kertas). Jika dilihat dari dari sumber, ada modal sendiri dan modal pinjaman.
Lantas apa perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor tersebut? Berikut ulasannya.
Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
Menurut Undang-Undang no.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT), terdapat tiga jenis modal, diantaranya adalah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
Modal Dasar
Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal Dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.
Anggaran dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan Modal Dasar. Namun, untuk beberapa PT usaha tertentu, Modal Dasar harus tetap berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku
Modal Ditempatkan
Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Perlu diketahui, minimal 25 persen dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Modal Disetor

Inilah Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. (FOTO: MNC Media)
Modal Disetor yaitu modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham atau pemiliknya sebagai pembayaran atau pelunasan untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya.
Menurut UUPT paling sedikit 25 persen dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.
Sederhananya, perbedaan antara Modal Ditempatkan dan Modal Disetor adalah saat pemilik modal atau pemegang saham telah menyetujui akan memberikan modal sebesar Rp800 juta baik dalam bentuk uang atau barang, maka modal itu disebut sebagai Modal ditempatkan.
Kemudian apabila modal tersebut belum diberikan, maka akan dianggap menjadi hutang. Dan saat pemilik modal sudah memberikan Rp 800 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai Modal Disetor.
Informasi jumlah modal yang harus disampaikan ketika melakukan pelaporan pajak perusahaan (SPT Tahunan) adalah jumlah Modal Disetor dan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor.
Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transkrip Kutipan atas Laporan Keuangan. Jadi yang akan tertulis di SPT Tahunan bukan semata-mata langsung disalin dari jumlah yang tertulis pada Akta Pendirian.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor. Semoga dapat membantu Anda.