sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor

Milenomic editor Dian Harir
05/12/2022 09:19 WIB
Perbedaan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang perlu Anda ketahui jika ingin mendirikan perusahaan. 
Inilah Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. (FOTO: MNC Media)
Inilah Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. (FOTO: MNC Media)

Modal Disetor

Inilah Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. (FOTO: MNC Media)

Modal Disetor yaitu modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham atau pemiliknya sebagai pembayaran atau pelunasan untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya. 

Menurut UUPT paling sedikit 25 persen dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT. 

Sederhananya, perbedaan antara Modal Ditempatkan dan Modal Disetor adalah saat pemilik modal atau pemegang saham telah menyetujui akan memberikan modal sebesar Rp800 juta baik dalam bentuk uang atau barang, maka modal itu disebut sebagai Modal ditempatkan. 

Kemudian apabila modal tersebut belum diberikan, maka akan dianggap menjadi hutang. Dan saat pemilik modal sudah memberikan Rp 800 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai Modal Disetor.

Informasi jumlah modal yang harus disampaikan ketika melakukan pelaporan pajak perusahaan (SPT Tahunan) adalah jumlah Modal Disetor dan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor. 

Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transkrip Kutipan atas Laporan Keuangan. Jadi yang akan tertulis di SPT Tahunan bukan semata-mata langsung disalin dari jumlah yang tertulis pada Akta Pendirian.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor. Semoga dapat membantu Anda. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement