sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Syarat Naik Kereta Baru 2023 sebelum Mudik

Milenomic editor Puteri Shelyana S
04/03/2023 10:41 WIB
Syarat naik kereta baru beserta ketentuannya telah diperbarui oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah berlaku mulai dari 30 agustus 2022.
Inilah Syarat Naik Kereta Baru 2023 sebelum Mudik. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Syarat Naik Kereta Baru 2023 sebelum Mudik. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Syarat naik kereta baru beserta ketentuannya telah diperbarui oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah berlaku mulai dari 30 agustus 2022 lalu hingga sekarang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah telah merilis ketentuan terbaru terkait protokol kesehatan bagi perjalanan orang dalam negeri. Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Lalu apa saja persyaratan dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pihak KAI berdasarkan surat edaran (SE) Satgas? Berikut penjelasan yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.

Syarat Naik Kereta Baru yang Perlu Anda Ketahui

  1. Syarat Naik Kereta Baru Jarak Jauh
  • Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang kereta api berstatus WNA dari luar negeri yakni usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang kereta api usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang kereta api usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Penumpang kereta api antarkota usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namuun, usia 6 tahun kebawah harus ada wali pendampingnya yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement