IDXChannel - Tarif listrik terbaru oktober 2022 membawa kabar baik untuk masyarakat. PT. PLN (persero) mengatakan bahwa tarif listrik non subsidi dipastikan tidak akan naik hingga kuartal IV atau Oktober-Desember 2022. Kebijakan ini juga telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu tentu dapat membuat masyarakat sedikit bernafas lega setelah menghadapi kenaikan harga BBM.
PLN memastikan bahwa tarif listrik di triwulan keempat tahun ini untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap ditahan Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh. Tarif yang tetap itu juga menyasar pada golongan pelanggan lainnya.
Lantaran, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.
Lalu, berapa tarif listrik terbaru Oktober 2022? Berikut ini daftar tarif listrik terbaru Oktober 2022.
Rincian Tarif Listrik Terbaru Oktober 2022
1. Tarif listrik bersubsidi
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA, bersubsidi sebesar Rp415/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA, bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
2. Tarif listrik non-subsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Inilah Tarif Listrik Terbaru Oktober 2022, Subsidi dan Non-Subsidi. (FOTO: MNC Media)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Keputusan itu diambil karena otoritas energi dan sumber daya mineral mengacu pada realisasi indikator makro ekonomi Mei sampai dengan Juli 2022.
Itulah pembahasan mengenai tarif listrik terbaru Oktober 2022, semoga menjadi informasi bermanfaat untuk Anda.