2. Aplikasi e-Samsat
Intip 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Simpel. (FOTO : MNC Media)
Cara cek pajak kendaraan online selanjutnya melalui aplikasi ini. Caranya, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel Anda.
- Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor pelat kendaraan Anda.
Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. SMS Samsat
Terakhir, untuk mengecek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Lalu, kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Itulah tiga cara cek pajak kendaraan online yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda ditengah rencana penghapusan pajak dan sistem baru korlantas Polri.