sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Besaran Gaji PNS dan Karyawan BUMN, Beda Jauh Loh!

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
24/07/2022 08:44 WIB
Banyak pencari kerja yang berusaha menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan BUMN. Itu karena besaran gaji yang ditawarkan dan jaminan masa pensiun.
Intip Besaran Gaji PNS dan Karyawan BUMN, Beda Jauh Loh! (Foto: MNC Media)
Intip Besaran Gaji PNS dan Karyawan BUMN, Beda Jauh Loh! (Foto: MNC Media)

Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (24/7/2022), gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1,56 juta – Rp2,33 juta per bulan untuk Golongan IA hingga Rp3,59 juta – Rp5,9 juta per bulan untuk Golongan IV E. Besaran gaji tersebut tentunya belum termasuk tunjangan yang diberikan berdasarkan instansi dan jenis pekerjaan.

Sementara, gaji karyawan BUMN salah satunya yakni pegawai PT Pertamina (Persero), berkisar dari Rp5 juta – Rp37 juta per bulan. Nominal gaji disesuaikan dengan jabatan.

Lalu, gaji karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk punya rentang gaji lebih tinggi. Nilainya berkisar dari Rp 7 juta – Rp94 juta per bulan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement