Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (24/7/2022), gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1,56 juta – Rp2,33 juta per bulan untuk Golongan IA hingga Rp3,59 juta – Rp5,9 juta per bulan untuk Golongan IV E. Besaran gaji tersebut tentunya belum termasuk tunjangan yang diberikan berdasarkan instansi dan jenis pekerjaan.
Sementara, gaji karyawan BUMN salah satunya yakni pegawai PT Pertamina (Persero), berkisar dari Rp5 juta – Rp37 juta per bulan. Nominal gaji disesuaikan dengan jabatan.
Lalu, gaji karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk punya rentang gaji lebih tinggi. Nilainya berkisar dari Rp 7 juta – Rp94 juta per bulan.
(FRI)