IDXChannel – Besaran tunjangan istri polisi di Indonesia kerap menarik perhatian publik. Pasalnya, pekerjaan ini kerap diyakini menawarkan jaminan profesi, pensiun, dan peluang karier yang menjanjikan.
Seperti diketahui, polisi merupakan salah satu profesi yang banyak diinginkan orang. Tak hanya mendapatkan gaji besar, polisi juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Adapun besaran tunjangan polisi sendiri bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan masing-masing.
Lantas, berapa besaran tunjangan istri polisi di Indonesia? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut.
Tunjangan Istri Polisi di Indonesia
Sebelum membahas besaran tunjangan istri polisi di Indonesia, Anda perlu memahami ketentuan mengenai gaji polisi terlebih dulu. Sebelumnya, gaji polisi di Indonesia ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019 yang ditentukan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).
Adapun per 1 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji Polri sebesar 8 persen. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.