Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, gaji anggota polisi di Indonesia memiliki gaji dengan rincian sebagai berikut.
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Sebagai aparatur negara, polisi di Indonesia tidak hanya menerima gaji, tetapi juga mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan yang didapatkan oleh setiap anggota polisi tentunya bervariasi tergantung pada pangkat dan masa kerja golongannya. Semakin tinggi pangkatnya, maka akan semakin besar juga tunjangannya.
Beberapa tunjangan yang akan diterima oleh anggota polisi di Indonesia antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak dan istri (keluarga), tunjangan perumahan, dan tunjangan pendidikan.
Ketentuan mengenai tunjangan untuk istri dan anak polisi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Polri.
Berdasarkan peraturan tersebut, istri/suami polisi berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Adapun tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Selain itu, polisi juga berhak mendapatkan tunjangan perumahan sebesar 20 persen sampai 35 persen dari gaji pokok polisi. Meski demikian jumlahnya tergantung pada pangkat dan masa kerja polisi yang bersangkutan.