Intip Biaya Balik Nama Motor 2022, Khusus Kendaraan Roda Dua

IDXChannel - Biaya balik nama motor 2022 bisa Anda ketahui pada ulasan kali ini. Balik nama motor merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan motor dari pemilik lama ke pemilik baru.
Hal tersebut sangat wajar terjadi, biasanya orang-orang akan mengurus balik nama motor agar memiliki dokumen kepemilikan kendaraan yang resmi atas namanya sendiri.
Nah, bagi Anda yang ingin mengurus proses balik nama motor maka perlu mengetahui besaran biaya yang dikeluarkan. berikut ini telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak sampai habis!
Biaya Balik Nama Motor 2022
Perlu Anda ketahui besaran biaya yang perlu disiapkan saat ingin mengurus proses balik nama motor. Simak biaya balik nama motor dibawah ini:
- Biaya administrasi sebesar Rp35 ribu.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu.
- Biaya pembuatan BPKB barus sebesar Rp225 ribu.
- Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp30 ribu.
- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp100 ribu.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan dua sebesar Rp60 ribu.
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
- Tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Ada yang perlu diperhatikan jika jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang belum terbayarkan oleh pemilik lama.
Demikianlah ulasan singkat tentang biaya balik nama motor 2022 yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat untuk Anda.