Kabar baiknya, pemeriksaan dokter THT di Puskesmas ini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan secara gratis.
Dengan catatan Anda mendapatkan rujukan dari dokter umum karena gejala penyakit THT yang dialami cukup berat atau memerlukan pemeriksaan spesialis.
Jika Anda hendak berobat ke dokter THT di Puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
- Kartu BPJS Kesehatan (JKN/KIS) baik fisik atau digital.
- KTP atau KK
- Kartu berobat atau surat rujukan dari Faskes I.
Bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN/KIS yang hendak berobat ke dokter THT menggunakan layanan BPJS Kesehatan, Anda wajib memastikan kepesertaan Anda aktif agar biaya bisa ditanggung.
Nah, itulah ulasan mengenai biaya dokter THT di Puskesmas dan rumah sakit yang bisa Anda jadikan referensi ketika hendak berobat ke dokter spesialis ini. Semoga bermanfaat!