sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Biaya Operasi Cantengan dengan dan tanpa BPJS Kesehatan 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/01/2024 11:33 WIB
Biaya operasi cantengan kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, apalagi jika infeksinya sudah cukup parah. 
Intip Biaya Operasi Cantengan dengan dan tanpa BPJS Kesehatan. (Foto: MNC Media) 
Intip Biaya Operasi Cantengan dengan dan tanpa BPJS Kesehatan. (Foto: MNC Media) 

Meski demikian, Anda perlu mengikuti prosedur layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang berlaku, yakni dengan mengunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama terlebih dulu. 

Sebagai referensi, berikut prosedur operasi cantengan dengan BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui. 

  • Lakukan pendaftaran di loket administrasi Puskesmas atau sesuai Faskes 1 Anda. 
  • Ambil nomor antrean.
  • Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan operasi cantengan dengan dokter.
  • Dokter akan memulai tindakan dengan menyuntikan bius ke tiga bagian jari Anda sehingga Anda tidak akan merasa sakit saat proses operasi cantengan atau cabut kuku dilakukan.
  • Selanjutnya, dokter akan mulai mencabut atau mencopot seluruh kuku yang menjadi penyebab cantengan.
  • Setelah tindakan selesai, dokter akan menutup bagian luka dengan perban dan pasien diperbolehkan menunggu obat pereda nyeri yang diresepkan.

Itulah informasi mengenai biaya cantengan yang perlu Anda lakukan baik dengan maupun tanpa BPJS Kesehatan. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement