Meski demikian, Anda perlu mengikuti prosedur layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang berlaku, yakni dengan mengunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama terlebih dulu.
Sebagai referensi, berikut prosedur operasi cantengan dengan BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui.
- Lakukan pendaftaran di loket administrasi Puskesmas atau sesuai Faskes 1 Anda.
- Ambil nomor antrean.
- Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan operasi cantengan dengan dokter.
- Dokter akan memulai tindakan dengan menyuntikan bius ke tiga bagian jari Anda sehingga Anda tidak akan merasa sakit saat proses operasi cantengan atau cabut kuku dilakukan.
- Selanjutnya, dokter akan mulai mencabut atau mencopot seluruh kuku yang menjadi penyebab cantengan.
- Setelah tindakan selesai, dokter akan menutup bagian luka dengan perban dan pasien diperbolehkan menunggu obat pereda nyeri yang diresepkan.
Itulah informasi mengenai biaya cantengan yang perlu Anda lakukan baik dengan maupun tanpa BPJS Kesehatan.