Syarat-syarat mudik gratis Dishub DKI Jakarta:
- Melampirkan KTP dan KK
- Kartu atau bukti vaksin Covid-19
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khusus pemudik yang membawa sepeda motor
- Pendaftar dibatasi tiga orang dalam satu KK dan satu sepeda motor.
Sementara itu, cara mendaftar mudik gratis Dishub DKI Jakarta dapat dilakukan secara online melalui website khusus.
Dishub DKI Jakarta akan menginformasikan website tersebut melalui akun media sosialnya di facebook, Twitter, dan Instagram.
Para calon pemudik diberi kemudahan untuk mendaftar secara offline dengan mendatangi enam service point. Lokasi tersebut berada di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima Wilayah Kota Administrasi.
Itulah cara daftar mudik gratis Jasa Raharja yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti aturan yang berlaku agar dapat mengikuti program mudik gratis ini dengan baik. (MYY)