IDXChannel – Besaran gaji Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) membuat penasaran publik. Apalagi, profesi ini juga menjadi incaran banyak anggota TNI.
Paspampres adalah pasukan elite yang berperan penting dalam menjaga keamanan presiden. Tugasnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. Lantas, berapa gaji Paspampres dan tunjangannya? Simak informasi lengkapnya sebagai berikut.
Besaran Gaji Paspampres
Paspampres merupakan pasukan elite khusus yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres memiliki tugas dalam melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya dan juga Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan. Selain itu, Paspampres juga memiliki tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sementara itu, besaran gaji Paspampres didasarkan pada pangkatnya di TNI. Adapun gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut rincian gaji berdasarkan kepangkatannya.
Golongan I Tamtama
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Golongan II Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Golongan III Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
Golongan IV Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Besaran Tunjangan Paspampres
Selain memperoleh gaji pokok, Paspampres juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai kelas jabatan mereka. Adapun besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Berikut besaran tunjangan yang bisa diperoleh Paspampres.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp34.902.000
- KASAD, KSAU, KSAL: Rp37.810.500
Itulah informasi mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya yang bisa Anda jadikan referensi.