sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Sampai Berapa? 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/08/2023 15:40 WIB
Besaran gaji Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) membuat penasaran publik. Apalagi, profesi ini juga menjadi incaran banyak anggota TNI. 
Intip Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Sampai Berapa?  (Foto: MNC Media)
Intip Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Sampai Berapa?  (Foto: MNC Media)
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2:  Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10:  Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp34.902.000
  • KASAD, KSAU, KSAL: Rp37.810.500

Itulah informasi mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya yang bisa Anda jadikan referensi. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement