1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1.917.100 - Rp2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2.454.000 - Rp4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3.190.700 - Rp5.243.400
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3.393.400 - Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5.079.300 - Rp5.750.900
- Jenderal Polisi = Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Tunjangan Polwan 2023
Selain gaji pokok, Polwan dan anggota Polisi lainnya juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja Polisi 2023 ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut daftar besaran tunjangan kinerja Polisi dari terendah sampai tertinggi.
- Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10 = Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 18 = Rp34.902.000.
Itulah informasi mengenai gaji Polwan 2023 beserta daftar tunjangan kinerjanya yang bisa Anda jadikan referensi.