Dari sekian banyak negara tujuan TKI, Taiwan menjadi salah satu destinasi favorit para pekerja dari Tanah Air ini. Hal ini lantaran banyak yang menyebut bahwa gaji TKI Taiwan cukup menjanjikan.
Adapun gaji pokok para TKI di Taiwan ini telah ditetapkan oleh pemerintah Taiwan, baik pekerja di sektor formal maupun rumah tangga. Gaji pokok TKI Taiwan ini diatur dalam Undang-Undang Hukum Pekerjaan Taiwan (Employment Services Act). Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pekerja memiliki hak mendapat gaji yang setara untuk pekerjaan yang dilakukan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, gaji pokok pekerja di Taiwan antara lain sebagai berikut.
- Pekerja kasar: NTD24 ribu atau sekitar Rp12 juta per bulan
- Pekerja terampil: NTD36 ribu atau sekitar Rp18 juta per bulan
- Pekerja profesional: NTD47,9 ribu atau sekitar Rp23,9 juta per bulan
Meski demikian, besaran gaji tersebut hanya berupa gaji pokok. Adapun besaran gaji masing-masing TKI masih bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan yang dilakukan.
Itulah ulasan mengenai kisaran gaji TKI Taiwan pabrik yang bisa Anda jadikan referensi jika tertarik untuk bekerja di bidang ini.