Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Itulah informasi terkait gaji Kades di Magetan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.